Just another free Blogger theme

Daftar Isi :

Tutorial Blogger

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 31 Maret 2012



PROFIL KOPERASI


  1. Profil Umum
a.      Nama Koperasi                           : KSU BMT AMANAH
b.      Tanggal berdiri                             : 13 Maret 2008
c.       No. & Tgl Akta Pendirian            : 16 tanggal 12 Juni 2008
d.      No. & Tgl Badan Hukum             : 188.4/1762/BH/2008 Tanggal 19 November 2008
e.      Alamat lengkap                            : Jl. Agus Miftah No. 12
  RT 06 RW 01
  Kelurahan Bentarsari
  Kecamatan Salem
  Telepon: 0289 5110699
f.        Kabupaten                                    : Brebes
g.      Provinsi                                         : Jawa Tengah
  1. Nama Pengurus (Periode 2011 s/d 2013)
a.      Ketua                     : Catur Arie R, S.Pd.
b.      Sekretaris              : Abdulloh Kamaludin
c.       Bendahara             : Tarman, S.S.
  1. Nama Pengawas (Periode 2011 s/d 2013)
a.      Ketua                     : Darsono, A.Ma.Pd.
b.      Anggota I               : Saefurrohman
c.       Anggota II              : Surahman
  1. Keanggotaan (orang)






  1. Modal Sendiri
a.      Simpanan Pokok                : Rp 59.800.000,-
b.      Simpanan Wajib                : Rp 33.570.000,-
c.       Simpanan Wajib Khusus    : Rp 16.000.000,-
d.      Dana Cadangan                : Rp 11.329.600,-


  1. Modal Pinjaman (Modal Luar)
a.      Dari Anggota Koperasi      : Rp 542.885.626,-
  1. Jumlah Karyawan                    : 5 Orang (Tetap dan Tidak Tetap)


  1. Kegiatan Usaha Koperasi
a.      Usaha Pokok          : Unit Jasa Keuangan Syariah (Simpan Pinjam)
b.      Usaha Lain                        : Gadai Amanah dan Perdagangan


  1. Nilai Asset                   : Rp 644.498.203,-
  2. Nilai Volume Usaha    : Rp 1.405.116.550,-
  3. Status Kantor Koperasi            : Kontrak dari tahun 2008 S/D SEKARANG
  4. Perijinan Usaha                       :  a.   NPWP, No: 31.260.471.3-501.000
b.      SIUP, No: 503.04/KPPT/4/PK/I/2011
c.       TDP, No: 112436500181
A.      PENDAHULUAN
I.           AWAL TERBENTUKNYA KSU BMT AMANAH
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita rahmat dan hidayah-Nya kepada kita Amiiin. Sholawat dan salam kita haturkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta para pengikutnya, semoga dengan bersholawat kita akan diberi syafaatnya kelak di yaumil qiyamah. Amiin.
Koperasi Serba Usaha BMT Amanah terlahir dari keprihatinan bersama beberapa insane yang masih amanah bertekad untuk menegakkan syariat islam terhadap kondisi masyarakat mikro kecil dan menengah . Aktifitas perekonomian berpusat di kota sedangkan masyarakat pedesaan yang nota bene mayoritas dari penduduk negeri ini kurang mendapat kesempatan dan perhatian yang proporsional, baik dari pemerintah maupun para praktisi dunia usaha, sehingga masyarakat desa hanya sebagai objek pelengkap dari sistem pembangunan ekonomi nasional.
Berawal dari itulah digagas pembentukan koperasi untuk kemaslahatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan selalu berpedoman pada karakter KSU BMT Amanah yaitu SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fatonah, Amanah dan Tabligh).
Koperasi Serba Usaha BMT Amanah bertempat kedudukan di JL. Agus Miftah No. 12 Desa Bentarsari RT 06 RW 01 Kecamatan Salem Kabupaten Brebes menempati lingkungan yang cukup strategis karena berada di tengah keramaian dan jalur alternatif yang menghubungkan beberapa kota besar yaitu Brebes dan Majenang.
Sudah tiga tahun KSU BMT Amanah (Koperasi Serba Usaha BMT Amanah) eksis di masyarakat khususnya warga kecamatan salem dan warga kabupaten brebes pada umumnya. Cobaan demi cobaan KSU BMT Amanah telah dilaluinya dengan penuh kesabaran baik itu dari internal sendiri maupun dari eksternal , sudah sepantasnyalah kita harus bersyukur kepada Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya KSU BMT Amanah Kabupaten Brebes masih eksis dan selalu berkembang.
Sudah tiga tahun KSU BMT Amanah telah melayani masyarakat terutama dari produk pembiayaan yang diberikan kepada anggota KSU BMT Amanah dan masyarakat, hari demi hari semakin meningkat baik itu jumlah asset maupun jumlah nasabah yang ada di KSU BMT Amanah, apalagi dengan beroperasionalnya produk baru dari KSU BMT Amanah yaitu Gadai Amanah (gadai sistem syariah). Maka dari itu KSU BMT Amanah sangat membutuhkan tambahan modal yang besar untuk lancarnya kegiatan pembiayaan dalam operasional KSU BMT Amanah.
Kondisi tersebut ditambah dengan kondisi alam dan masyarakat yang religius dan masih awam dalam mengakses fasilitas pada lembaga keuangan. Sehingga keberadaan KSU BMT Amanah ditengah masyarakat mempunyai kontribusi yang riil dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Sistem operasional yang mengacu pada karakter masyarakat sekitarlah yang begitu sinergi, yaitu sistem syariah. Sehingga KSU BMT Amanah menerapkan operasionalnya sesuai dengan sistem syariah. Dengan sistem syariah yang dijalankan oleh KSU BMT Amanah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
II.         VISI, MISI KOPERASI
a)      Visi
Visi KSU BMT Amanah Kabupaten Brebes adalah mewujudkan KSU BMT Amanah pilihan dalam membangun perekonomian umat.
b)      Misi
Misi KSU BMT Amanah Kabupaten Brebes adalah
-          Memberikan layanan usaha yang menguntungkan kepada seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-          Berperan aktif dalam pengembangan ekonomi syariah.
-          Menumbuhkan budaya kerja dengan prinsip Jujur, Amanah, Adil dan Profesional.
III.       JENIS USAHA DAN UNIT-UNIT KOPERASI
Jenis usaha yang sudah berjalan di lingkungan KSU BMT Amanah adalah Unit Jasa Keuangan Syariah dan Unit Gadai Amanah. Kedua unit operasional usaha KSU BMT Amanah mendapat sambutan sangat baik di lingkungan kerja KSU BMT Amanah Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.
IV.       PENGHARGAAN YANG PERNAH DIPEROLEH
Tahun buku 2008 KSU BMT Amanah memperoleh hasil (opini) audit wajar tanpa pengecualian dari Kantor Jasa Akuntan Publik  “WARTONO” Solo.
V.         KERJASAMA DENGAN INSTANSI LAIN YANG PERNAH DAN SEDANG DILAKUKAN.
KSU BMT Amanah mulai tahun 2008 sampai tahun 2010 belum pernah melakukan kerjasama dengan instansi lain dalam perkuatan modal. Dan mulai tahun 2011 sedang dilakukan usaha kerja sama dengan perbankan dalam perkuatan modal.
VI.       PROSPEK PENGEMBANGAN KOPERASI
Prioritas utama perkembangan sebuah usaha lembaga keuangan adalah meningkatkan kesejahteraan dengan kemampuan sumber modal yang memadai, sehingga perekonomian KSU BMT Amanah dan masyarakat yang menjadi bagian dalam pengembangan KSU BMT Amanah dapat beradaptasi dengan baik.
KSU BMT Amanah sebagai bentuk usaha yang menggerakkan perekonomian Negara, tentunya menjadi sandaran bagi masyarakat akan kebutuhan pembiayaan mempunyai keterbatasan sumber modal yang dihadapi oleh KSU BMT Amanah itu sendiri menjadikan kemampuan untuk mengakses dan memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi terhambat dan kebutuhannyapun kurang maksimal.
Berdasarkan pengamatan dan pantauan kami dilingkungan KSU BMT Amanah Kabupaten Brebes memiliki potensi dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dengan kebutuhan modal yang cukup besar banyak yang bersandar dan membutuhkan modal untuk pengembangan usaha KSU BMT Amanah. Untuk itu kami berusaha dapat memenuhi segala kebutuhan anggota melalui fasilitas pembiayaan KSU BMT Amanah.
Prospek pengembangan koperasi saat ini adalah:
1.       Dari sekian banyak anggota dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan, baru sekitar 50% dapat terpenuhi sedangkan 50% masyarakat terpaksa beralih ke pinjaman di lembaga keuangan lain.
2.       Wilayah kerja yang sangat luas yaitu di Kabupaten Brebes yang memiliki potensi home industri yang bervariasi.


VII.     PERSAINGAN USAHA DAN KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
Persaingan dan kendala yang dihadapi setiap lembaga pasti ada. Termasuk KSU BMT Amanah dalam melayani anggota, persaingan dengan lembaga-lembaga keuangan lain senantiasa menjurus pada realisasi kebutuhan yang sangat cepat dan mudah terutama pelayanan pinjaman/pembiayaan.
Kendala yang dihadapi KSU BMT Amanah saat ini adalah:
1.       Masih banyak anggota KSU BMT Amanah yang belum sadar akan perlunya sinergi antara keaktifan simpanan dan pinjaman/pembiayaan di KSU BMT Amanah.
2.       Sarana dan prasarana KSU BMT Amanah yang belum optimal.
3.       Kebersamaan anggota KSU BMT Amanah yang belum maksimal.
4.       Kesadaran kepemilikan bersama semua anggota atas kelembagaan KSU BMT Amanah yang belum maksimal.
VIII.   POTENSI DAERAH DAN PERANAN KOPERASI DI MASYARAKAT
Terkait potensi daerah dimana KSU BMT Amanah berada adalah kondisi masyarkat mikro kecil yang seringkali kesulitan mengakses permodalan guna mengembangkan usahanya sehingga mereka mencari alternatif termudah dalam mengakses permodalan yaitu rentenir, walaupun pada kenyataannya sebenarnya ketika mereka meminta bantuan terhadap dewa penolong tersebut justru itulah awal dari keterpurukan usaha mereka. Padahal potensi home industri masyarakat sekitar KSU BMT Amanah sangat besar sekali untuk dikembangkan. Oleh karena itulah peranan KSU BMT Amanah dalam memberikan bantuan pinjaman kepada anggota sangat ditekankan, tentunya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama. Sehingga peranan KSU BMT Amanah dalam Meningkatkan taraf hidup bersama melalui kegiatan ekonomi yang menaruh perhatian pada nilai-nilai religius dan nilai-nilai muamalah syariyyah yang memegang teguh keadilan, keterbukaan, accountabilitas dan prudensialitas bisa tercapai.
B.      KELEMBAGAAN
I.                    Nama Koperasi
“KOPERASI SERBA USAHA (KSU) BMT AMANAH”
II.                  Tanggal Berdiri
KSU BMT Amanah berdiri tanggal 14 April 2008
III.                Alamat Koperasi
KSU BMT Amanah beralamat di Jl. Agus Miftah 12 Gang Karya Mukti No. 03 Bentarsari 06/01 Salem Brebes 52275
IV.                Nomor Akta Pendirian
Nomor – 16 -
V.                  Nomor dan Tanggal Pengesahan Badan Hukum
188.4/1762/BH/2008 Tanggal 19 Nopember 2008
VI.                Nomor  Akta Perubahan Anggaran Dasar
Tidak ada
VII.              Susunan Pengurus, Pengawas dan Pengelola




VIII.            Jumlah Anggota




IX.                Struktur Organisasi dan Jumlah Karyawan


X.                  Perijinan
Perijinan KSU BMT Amanah:
1.       Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 112436500181
2.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 503.04/KPPT/4/PK/I/2011
3.       NPWP : 31.260.471.3-501.000
C.      PERMODALAN
I.                    KETENTUAN MENGENAI SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA
1.       Setiap anggota membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
2.       Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib setiap bulannya sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
II.                  KETENTUAN MENGENAI PEMBENTUKAN CADANGAN
Pembentukan cadangan dibagikan sebesar 35% dari SHU bersih setiap akhir tahun tutup buku.
III.                KETENTUAN MENGENAI PEMBAGIAN SHU
SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
1.       35% untuk cadangan
2.       20% untuk anggota menurut perbandingan jasanya.
3.       20% untuk anggota menurut perbandingan simpanannya.
4.       10% untuk dana pengurus
5.       5% untuk dana kesejahteraan pegawai
6.       5% untuk dana pendidikan
7.       2,5% untuk dana pembangunan daerah kerja.
D.      ASPEK USAHA MINIMAL 2 TAHUN TERAKHIR
I.                    PENGHIMPUNAN DANA SIMPANAN (TABUNGAN KOPERASI DAN SIMPANAN BERJANGKA KOPERASI)


II.                  PROSEDUR PEMBERIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN.
a.       Cara penilaian kelayakan usaha anggota
1.       Profil Usaha anggota meliputi jenis usaha, tempat usaha, mulai usaha, status tempat tinggal, dan rekening listrik.
2.       Modal usaha meliputi modal sendiri dan modal pihak lain.
3.       Perhitungan laba usaha per bulan meliputi analisa penjualan usaha, harga pokok penjualan, dan biaya usaha.
4.       Perhitungan kemampuan bayar meliputi analisa laba usaha, pendapatan lain dari suami/istri dan pendapatan lainnya.
5.       Biaya di luar usaha meliputi analisa kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, dan biaya lainya.
6.       Tahap analisa pendapatan bersih usaha anggota.
7.       Menilai rasio angsuran dengan ketentuan maksimal 50%
8.       Menilai pembiayaan yang dapat diberikan, dirumuskan: Rasio angsuran x Pendapatan bersih x Jangka waktu
b.      Alur proses pemberian pinjaman/pembiayaan dari awal permohonan kredit dari anggota sampai pencairan pinjaman.
1.       Syarat pengajuan pinjaman yaitu sudah menjadi anggota dan diutamakan mempunyai usaha produktif.
2.       Mengisi formulir atau aplikasi permohonan pembiayaan dilampiri: foto kokip KTP suami istri 2 lembar, foto kopi surat nikah 2 lembar, foto kopi kartu keluarga 2 lembar, foto kopi agunan/jaminan, rekening pembayaran listrik terbaru, surat keterangan usaha dari kelurahan, dan terakhir bersedia disurvai.
3.       Tahap penilaian/analisa pembiayaan dengan di survai.
4.       Permohonan dilanjutkan ke komite pembiayaan yang terdiri dari marketing, kasi pembiayaan dan manajer.
5.       Berkas pengajuan dilanjutkan ke kasi pembiayaan untuk disetujui
6.       Setelah dari kasi pembiayaan dilanjutkan ke manajer (wewenang limit disesuaikan dengan rekomendasi pengurus).
7.       Rekomendasi dari pengurus
8.       Realisasi/pencairan ke anggota.
c.       Strategi dan cara penanganan kredit bermasalah
1.       Pendekatan personal, kalau tidak lancar
2.       Musyawarah mufakat, kalau tidak lancar
3.       Negosiasi, kalau tidak lancar
4.       Reakad pembiayaan, kalau tidak lancar
5.       Restruktur, kalau tidak lancar
6.       Penyelesaian oleh tim kolektor khusus
III.                PEMBERIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN


V.                  SEBARAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN


VI.                ARUS KAS BULANAN UNTUK TAHUN 2010 DAN SAMPAI DENGAN BULAN BERJALAN



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar