Just another free Blogger theme

Daftar Isi :

Tutorial Blogger

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 31 Maret 2012


"Menabur Amanah Menuai Berkah"
IDENTITAS LEMBAGA


Nama                                    : KSU BMT Amanah
Alamat kantor                        : Jl. Agus Miftah No. 12 Gang Karya Mukti No. 03 Desa Bentarsari RT 06 RW 01 Kec. Salem Kab. Brebes 52275.
Tanggal berdiri                       : 13 April 2008
Badan hukum                         : 188.4/1762/BH/2008 Tanggal 19 November 2008
Aturan tertulis                         : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART)
Jangkauan operasional            : Wilayah Kabupaten Brebes
Jam operasional                      : Hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB
                                                Hari Sabtu Pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB
1.     Istilah BMT
BMT merupakan singkatan dari Baitul Mal Wattamwil yang terdiri atas 2 suku kata yaitu Baitul Mal dan Baitut Tamwil. Secara bahasa Baitul Mal berarti Rumah/lembaga penyaluran Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Sedangkan Baitut Tamwil berarti Rumah/Lembaga Penyaluran Pembiayaan kepada seseorang atau lembaga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup dengan prinsip syariat islam.
2.    Pengertian Koperasi Syariah/BMT
Koperasi Syariah/BMT adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Koperasi Syariah/BMT dengan pihak lain (anggota) untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Kegiatan usaha Koperasi Syariah/BMT antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip patungan (musyarakah), jual beli barang dengan prinsip margin/keuntungan melalui perwakilan/wakalah (Ba’i Bitsaman ‘Ajil atau Murabahah), atau pembiayaan barang berdasarkan prinsip pesanan dengan pembayaran tangguh dan angsuran (istisna), gadai atau barang berharga (rahn), sewa atas milik (ijin/IMB) serta kegiatan usaha lainnya.
3.    Prinsip dan Keistimewaan Koperasi Syariah (BMT)
Dalam praktek yang dilaksanakan Koperasi Syariah/BMT harus menghindari hal-hal sebagai berikut:
a.    Maisir adalah praktek spekulasi/gambling/judi/untuk mendapatkan keuntungan
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan”
b.    Gharar adalah transsaksi yang mengandung tipuan dari salah satu pihak sehingga pihak yang lain dirugikan.
c.    Riba adalah pengembalian tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran islam.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya.”
d.    Bhatil adalah rusak/tidak sah suatu kesepakatan.


3.1. Secara umum koperasi syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ø  Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengembalian margin keuntungan yang disepakati bersama antara koperasi syariah (BMT) dan anggota/nasabah.
Ø  Prinsip Transparansi
Dalam mengelola usaha, koperasi syariah (BMT) memberitahukan hasil usaha secara terbuka kepada para shohibul mal atau pemilik dana setiap bulannya.
Ø  Prinsip Responsibilitas
Apabila terjadi kerugian atas usaha yang sedang dikerjakan bersama, maka pihak koperasi syariah/BMT ikut menanggung atas kerugian tersebut.
”Dan jika (Orang berhutang itu) dalam kesukran, maka berilah tangguh samapai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Ø  Prinsip Accountabilitas
Dalam Al-Qur’an (2:182) dituntukan bahwa setiap transaksi yang mengakibatkan hutang piutang hendaknya dilakukan pencatatan agar tidak mengakibatkan kesalahan.
Ø  Prinsip Kemandirian
Adalah mendorong kegiatan investasi pada sector riil dan mencegah terjadinya simpanan yang tidak produktif melalui prinsip bagi hasil serta memperluas kesempatan kerja.
3.2.                Keistimewaan Koperasi Syariah/BMT
ü  Landasan operasional koperasi syariah/BMT berdasarkan prinsip-prinsip syariah
ü  Dapat berfungsi sebagai agen investasi /manager investasi.
ü  Sebagai investor
ü  Sebagai pengelola dana kebajikan atau ZIS.
ü  Hubungan dengan anggota/nasabah sebagai mitra kerja.
ü  Koperasi syariah/BMT menjauhkan dari sistem riba yang diperangi Alloh dan Rosul-Nya.
ü  Dengan menitipkan dana di koperasi syariah/BMT, dana aman bermanfaat dan insyaalloh barokah.
ü  Pelayanan maksimal siap mengantar dan mengambil (jemput bola)
4.    Perbedaan Konsep Pengelolaan Koperasi Syariah (BMT) dengan Non Syariah (Konvensional)
Koperasi Syariah (BMT)
Non Syariah (Konvensional)
Ø  Koperasi syariah (BMT) memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola dan memanfaatkannya harus sesuai prinsip syariah
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (perintah itu) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat, maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Ø  Koperasi syariah (BMT) mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta anggota/nasabah (simpanan) sesuai prinsip syariah.
Ø  Koperasi syariah (BMT) menempatkan karakter/sikap baik anggota/nasabah maupun pengelola koperasi syariah (BMT) pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlaqul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara anggota/nasabah dan koperasi syariah (BMT).
Ø  Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesetaraan dan prinsip keterntraman antara pemegang saham, pengelola koperasi syariah (BMT) dan anggota/nasabah dalam menjalankan usaha koperasi syariah (BMT).
Ø  Sistem Syariah berlandaskan prinsip bagi hasil dan prinsip margin/marhumbih yaitu:
a.       Penentuan besarnya risiko baik bagi hasil maupun margin/marhumbih dibuat pada akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b.       Besarnya nisbah bagi hasil dan margin/marhumbih  berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c.       Jumlah pembagian bagi hasil dan margin/marhumbih meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d.       Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil dan margin/marhumbih.
e.       Bagi hasil dan margin/marhumbih tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Ø  Pada non syariah (konvensional), kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedangkan kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga imbalan (mengoptimalkan interest differences). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitur) adalah mmperoleh tingkat bunga yang rendah, dengan demikian terhadap ketiga dari pihak tersebut antagonism yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini lembaga non syariah berfungsi sebagai lembaga perantara saja.
Ø  Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola dan anggota, karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
Ø  System konvensional berlandaskan prinsip bunga yaitu:
a.       Penentuan suku bunga dibuat pada waktu pembukuan rekening dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak lembaga non syariah (konvensional).
b.       Besarnya bunga (prosentase) berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c.       Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik.
d.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
5.    Prinsip-prinsip Produk Syariah (BMT)
5.1. Prinsip Penghimpunan Dana
5.1.1.  Prinsip Wadiah
Wadiah adalah titipan dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun lembaga yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila pemilik menghendakinya. Dalam prinsip wadiah dikenal 2 (dua) macam, yaitu:
a.    Wadiah Yad Dhamamah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seijin pemiliknya dan menjamin untuk mengambil titipan tersebut secara utuh setiap saat si pemilik menghendakinya.
b.    Wadiah Yat Amanah
Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.
5.1.2. Prinsip Mudharabah
a.                Mudharabah Muthlaqoh
Adalah kerjasama antar kedua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada pihak lainnya (mudharib) dalam menentukan jenis dan tempat investasi ssedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
b.                Mudharabah Muqayyadah
Adalah kerjasama antar dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas pada pihak lainnya (mudharib) dalam menentukan jenis dan tempat investasi dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
5.2.  Prinsip Penyaluran Dana
a.  Ba’i Bitsaman Ajil (BBA)
Adalah perjanjian yang disepakati antara koperasi syariah (BMT) dengan anggota/nasabah dimana koperasi syariah (BMT) menyediakan fasilitas pembiayaan dengan memberikan kepercayaan/mewakilkan kepada anggota/nasabah untuk pembelian modal investasi atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan anggota/nasabah dengan prinsip bagi hasil atau margin dan akan dibayar kembali dengan cara diangsur/cicilan oleh anggota/nasabah pada waktu yang ditentukan
b.  Murabahah (MBA)
Adalah perjanjian yang disepakati antara koperasi syariah (BMT) dengan anggota/nasabah dimana koperasi syariah (BMT) menyediakan fasilitas pembiayaan dengan memberikan kepercayaan/mewakilkan kepada anggota/nasabah untuk pembelian modal investasi atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan anggota/nasabah dengan prinsip bagi hasil atau margin dan akan dibayar kembali dengan cara ditempo oleh anggota/nasabah pada waktu yang ditentukan
c.  Mudharabah (MDA)
Adalah kerjasama antara kedua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka.
d.  Musyarakah (MSA)
Adalah perjanjian pembiayaan antara koperasi syariah (BMT) dengan anggota/nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan bersama.
e.  Piutang Salam (SLM)
Adalah pembiayaan jual beli dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang dibeli dan yang telah disebutkan spesifikasinya dengan pengantaran kemudian.
f.   Piutang Istisna (IST)
Adalah pembiayaan jual beli yang dilakukan antara koperasi syariah (BMT) dengan anggota dimana BMT membuat barang yang dipesan oleh anggota/nasabah. BMT untuk memenuhi pesanan anggota/nasabah dapat mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.
g.  Ijarah
Perjanjian sewa yang memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan kepada pemilik, namun penyewa dapat juga memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak BMT oleh pihak lain.
h.  Rahn (Gadai)
5.3.  Prinsip Jasa-jasa Perbankan
a.  Kafalah
Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh koperasi kepada anggota/nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
b.  Wakalah
Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak BMT dan anggota/nasabah memberikan kuasa kepada BMT untuk mewakili dirinya melakukan pembelian, pekerjaan atau jasa tertentu.


c.  Hawalah
Adalah akad pemindahan piutang nasabah kepada BMT untuk membantu anggota/nasabah mendapat modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan koperasi mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.
6.    Pendapatan Koperasi Syariah untuk dibagihasilkan
Untuk dapat memberikan bagi hasil, BMT menawarkan jasa-jasa keuangan kepada masyarakat dalam bentuk:
a.       Pembiayaan untuk berbagi kegiatan investasi atas dasar bagi hasil yang terdiri dari:
-          Pembiayaan bagi hasil Mudharabah
-          Pembiayaan bagi hasil Musyarakah
b.       Pembiayaan untuk kegiatan perdagangan atas dasar margin keuntungan dalam bentuk pembiayaan Ba’I Bitsaman ‘Ajil (BBA), Murabahah, Salam atau Istisna
7.     Sejarah Singkat KSU BMT Amanah
Ide dan inisiatif pendirian KSU BMT Amanah bermula dari keprihatinan bersama beberapa insan yang masih amanah dalam menegakkan syariat islam dan memiliki cita-cita bersama untuk bersilaturahim di tanah suci terhadap kondisi masyarakat mikro kecil yang seringkali kesulitan mengakses permodalan guna mengembangkan usahanya sehingga mereka mencari alternatif termudah dalam mengakses permodalan yaitu rentenir, walaupun pada kenyataannya sebenarnya ketika mereka meminta bantuan terhadap dewa penolong tersebut justru itulah awal dari keterpurukan usaha mereka.
Beberapa pertemuan digagas guna menindaklanjuti keinginan mulia tersebut. Tidak lama berselang sejumlah pendiri bersedia menyertakan dana penggerak dalam bentuk simpanan pemupukan sebagai modal awal operasional BMT. Setelah semua sepakat, maka didirikanlah KSU BMT Amanah dengan mengambil legalitas badan hukum koperasi dan status hukum awal operasionalnya berkomitmen dengan sistem syariah.
Tepat pada tanggal 13 Maret 2008, KSU BMT Amanah diresmikan operasionalnya, sejak itu KSU BMT Amanah yang didukung oleh pendiri dan didukung masyarakat lainnya mulai berkiprah dalam komunitas usaha masyarakat lapisan menengah ke bawah yakni usaha mikro-kecil.


8.    Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) BMT Amanah
UJKS BMT Amanah merupakan unit usaha yang beroperasi secara penuh berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang memiliki visi dan misi untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat akan produk dan jasa keuangan syariah. Dalam menunjang pencapaian visi BMT Amanah yaitu melalui inovasi dan teknologi jasa keuangan yang dikelola oleh sumber daya manusia yang berwawasan islami dan professional.
8.1.         Visi UJKS BMT Amanah
Mewujudkan KSU BMT Amanah pilihan dalam membangun perekonomian umat
8.2.        Misi UJKS BMT Amanah
1.        Memberikan layanan usaha yang menguntungkan kepada seluruh mitra BMT Amanah.
2.       Mencapai pertumbuhan dan hasil usaha BMT Amanah yang baik serta barokah untuk kesejahteraan bersama.
3.       Memperluas jaringan layanan syariah BMT Amanah.
4.       Berperan aktif dalam pengembangan ekonomi syariah
5.       Menumbuhkan budaya kerja dengan prinsip jujur, amanah, adil dan professional.
6.       Berperan aktif sebagai amil dalam mengelola Zakata, Infak dan Shodaqoh (ZIS).
8.3.        Tujuan UJKS BMT Amanah
Meningkatkan taraf hidup bersama melalui kegiatan ekonomi yang menaruh perhsatian pada nilai-nilai religius dan nilai-nilai muamalah syariyyah yang memegang teguh keadilan, keterbukaan, accountabilitas dan prudensialitas.
8.4.        Motto UJKS BMT Amanah
“ Menabur Amanah Menuai Berkah “
8.5.        Budaya Kerja UJKS BMT Amanah
S I F A T:
1.        Shiddiq (Jujur menjaga martabat dan integritas)
2.       Istiqomah (Konsisten menuju kesuksesan)
3.       Fatonah (Profesional dan Expert dalam bekerja)
4.       Amanah (Terpercaya dengan penuh tanggungjawab)
5.       Tabligh (Bekerja dengan penuh keterbukaan)


9.    Struktur Organisasi KSU BMT Amanah (Masa Bhakti 2011-2013)
Pengurus
Ketua                      : C. Arie R., S.Pd.
Sekretaris                : Abdulloh Kamaludin
Bendahara               : Tarman, S.S.
Pengawas
Ketua                     : Darsono, A.Ma.Pd
Anggota                  : 1. Saefurrohman
                                2. Surahman
Dewan Syari’ah
Ketua                     : H. Rakhmat, S.Pd.I
Anggota                  : 1. Ust. Abdur Rohim
                               2. Amir
10.  Keunggulan KSU BMT Amanah
v Sistem kinerja BMT Amanah berpegang pada prinsip dasar yang berlandaskan syari’ah
v BMT Amanah menjauhkan dari sistem riba yang diperangi Alloh dan Rosull-Nya
v Dengan menitipkan dana di BMT Amanah , dana aman bermanfaat dan insya Alloh barokah
v Pelayanan maksimal siap mengantar dan mengambil ( jemput bola).
v Sistem Komputerisasi Administrasi Tabungan dan Pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
11.   Keanggotaan KSU BMT Amanah
Anggota Penuh
v Menyetor simpanan pokok Rp. 200.000,-
v Meyetor simpanan wajib Rp. 5.000,- per bulan
v Menyertakan simpanan wajib khusus Rp.2.500.000,- (jika bersedia/mampu)
v Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
v Berhak mendapatkan SHU setiap tahun
v Berhak simpan-pinjam
v Mempunyai hak suara
Calon Anggota
v Menyetor simpanan pokok minimal Rp. 100.000,-
v Berhak simpan-pinjam
12.  Produk Simpanan UJKS BMT Amanah dan Syarat Pembukaan Rekening Simpanan/Tabungan.
v SIMAH  (Simpanan Amanah) Proporsi Bagi Hasil 20% : 80%
v SAHA   (Simpanan Haji Amanah) Proporsi Bagi Hasil 20% : 80%
v SAHAYA (Simpanan Hari Raya) Proporsi Bagi Hasil 20% : 80%
v SIMANJA 1 Bulan (Simpanan Amanah Berjangka) Proporsi Bagi Hasil 30% : 70%
v SIMANJA 3 Bulan (Simpanan Amanah Berjangka) Proporsi Bagi Hasil 35% : 65%
v SIMANJA 6 Bulan (Simpanan Amanah Berjangka) Proporsi Bagi Hasil 40% : 60%
v SIMANJA 1 Tahun (Simpanan Amanah Berjangka) Proporsi Bagi Hasil 45% : 55%
v TASDIK             (Tabungan Siswa & Pendidikan ) Proporsi Bagi Hasil 22% : 78%
v TAQUR             (Tabungan Qurban) Proporsi Bagi Hasil 25% : 75%
v TAZIS (Tabungan Zakat, Infaq & Shodaqoh)
v TAZIAH (Tabungan Ziarah) Proporsi Bagi Hasil 20% : 80%
Syarat Pembukaan Rekening Simpanan/Tabungan:
Ø  Mengisi pernyataan keanggotan
Ø  Melampirkan foto kopi KTP 1 lembar
Ø  Mengisi aplikasi permohonan pembukaan rekening simpanan/tabungan


13.  Produk Pembiayaan UJKS BMT Amanah
Pembiayaan investasi
v Pembiayaan mudharobah (MDA)
v Pembiayaan musyarokah (MSA)
Pembiayaan Modal Kerja (jual beli)
v Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil (BBA)
v Pembiayaan murobahah (MBA)
v Pembiayaan salam (SLM)
v Pembiayaan istishna (IST)
Pelayanan Jasa
v Jasa transfer uang via BRI Unit Bentarsari
a.n KSU BMT Amanah No. Rek : 5872-01-002061-53-5
GAMA (Gadai Amanah)
v Gadai Emas
v Gadai Motor, Mobil, Sertifikat Tanah dll
Divisi Maal (ZIS) BMT Amanah
v Menerima & mengelola Zakat, Infaq dan Shodaqoh
v Membantu kegiatan sosial keagamaan


14.  Syarat Pengajuan Pembiayaan
v Sudah menjadi anggota selama satu bulan
v Diutamakan mempunyai usaha produktif


Mengisi formulir atau aplikasi permohonan pembiayaan dilampiri :
Ø  Foto copy KTP suami istri  @ 2 lembar
Ø  Foto copy Surat Nikah & Kartu Keluarga
Ø  @ 2 lembar
Ø  Foto copy agunan / jaminan : SPPT + surat keterangan dari desa, BPKB, Sertifikat tanah atau SK PNS
Ø  Rekening pembayaran listrik terbaru
Ø  Surat pengantar usaha dari desa
Ø  Bersedia disurvei
15.  Contoh perhitungan bagi hasil simpanan
a.       Contoh perhitungan bagi hasil SIMAH (Simpanan Amanah)
Saldo rata-rata simpanan amanah Bapak Ahmad di BMT sebesar Rp 1.000.000,- proporsi bagi hasil 20% : 80% (20% untuk penyimpan 80% untuk BMT). Diasumsikan total saldo rata-rata dana simpanan amanah di BMT Rp 100.000.000,- dan distribusi pendapatan dibagihasilkan sebesar Rp 1.600.000,- maka pada akhir bulan Bapak Ahmad akan memperoleh bagi hasil sebesar:
Rp 1.000.000,- x Rp 1.600.000,-   x 20%
Rp 100.000.000,-
= Rp 3.200,- (sebelum zakat)*
b.       Contoh perhitungan bagi hasil SIMANJA 3 Bulan (Simpanan Amanah Berjangka)
Bapak Muhammad menempatkan dananya dalam bentuk SIMANJA di BMT sebesar Rp 1.000.000,- jangka waktu 3 bulan, proporsi bagi hasil 35% : 65% (35% untuk penyimpan 65% untuk BMT). Diasumsikan total SIMANJA di BMT sebesar Rp 100.000.000,- dan distribusi pendapatan SIMANJA 3 bulan untuk dibagihasilkan sebesar Rp 1.800.000,- maka pada saat jatuh tempo Bapak Muhammad akan memperoleh dana bagi hasil sebesar:
Rp 1.000.000,- x Rp 1.800.000,-   x 35%
Rp 100.000.000,-
= Rp 6.300,- (sebelum zakat)*


*Perhitungan sudah otomatis terprogram melalui program computer.


16.  Pengelola UJKS BMT Amanah
Manager                                :  Muhammad Bardaini, S.E.
Kasi Pembiayaan                  :  Andi Kuswono
Marketing & Collector          :  Dedi Supriyanto, SE
Teller                                      :  Siti Ulliah
Adm & Pembukuan              :  Rini Widiastuti, SE




17.   DIAGRAM-DIAGRAM PERKEMBANGAN KSU BMT AMANAH
UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS)


Koperasi Indonesia


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar