Just another free Blogger theme

Daftar Isi :

Tutorial Blogger

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 31 Maret 2012



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Bahwa dalam rangka membangun tatanan perekonomian masyarakat pedesaan dengan sistim jamaah untuk mewujudkan amanat UUD ’45 terwujudnya koperasi sebagai soko guru perekonomian maka dibentuklah Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT Amanah di Desa Bentarsari, Kec. Salem, Kab. Brebes yang beranggotakan lapisan masyarakat di lapisan bawah yang berekonomi lemah.
1.2.  Tujuan
Ada beberapa tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan RAT KSU BMT Amanah tutup buku tahun 2011 antara lain:
  1. Media silaturohim antara pengurus dan seluruh anggotanya.
  2. Melaksanakan amanat dan kewajiban pengurus dalam menyampaikan laporan hasil tugas dan kinerjanya didepan para anggota.
  3. Media evaluasi, partisipasi dan aspirasi seluruh anggota untuk memajukan KSU BMT Amanah secara luas.
  4. Meningkatkan manajemen pengelolaan dengan peningkatan penerapan SIFAT disemua unsur pengurus, pengelola dan anggota sehingga diperoleh akuntabilitas.
-          SIFAT (Shidiq, Istiqomah, Fatonah, Amanah dan Tabligh)
1.3.  Ruang Lingkup
Ada beberapa ruang lingkup materi yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan yaitu:
  1. Bidang organisasi dan manajemen
  2. Bidang administrasi
  3. Bidang usaha dan permodalan
  4. Masalah / hambatan yang dihadapai dan solusinya.
Catatan:
Dalam laporan pertanggungjawaban ini pula disajikan laporan kinerja pengawas dalam mengemban amanat anggota.
1.4.  Notulen RAT Tutup Buku Tahun 2010
Rapat Anggota Tahunan (RAT), tahun 2010, dilaksanakan pada:
Hari & tanggal               : Ahad, 13 Maret 2011
Waktu                            : 09.00 – 14.00 WIB
Tempat                           : GOR Desa Bentarsari
Pimpinan Rapat            : Catur Arie R, S.Pd.
Agenda                          : 1.  Laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tutup buku tahun 2011
2.    Program kerja dan RAPB KSU BMT Amanah 2012
3.    Resuffle pengurus KSU BMT Amanah untuk periode 2011-2013 dan alat organisasi lainnya.
  1. Pembukaan (ceremonial)
1.       Gema wahyu ilahi dan sholawat nabi yang dibacakan oleh Ust. Yoyon Furqon
2.       Sambutan-sambutan
a.        Ketua Pengurus KSU BMT Amanah, yang diwakili oleh wakil ketua yaitu Bapak Catur Arie R, S.Pd. kata sambutannya antara lain:
§  Ucapan terimakasih atas kehadiran para anggota dalam acara rapat anggota tahunan tutup buku tahun 2011.
§  Permohonan maaf atas kekurangan sarana dan prasarana rapat dan ucapan terima kasih atas kehadiran dan dukungan serta partisipasi aktif atas terselenggaranya RAT KSU BMT Amanah tutup buku tahun 2011.
§  Kelebihan koperasi adalah prinsip keadilam yang diterapkan contohnya yang sudah diterapkan di KSU kami adalah keadilan terhadap para anggota, dimana anggota yang aktif, baik dari segi antara lain: 1) memperoleh bagian SHU akhir tahun berdasarkan simpanan pokok dan wajib; 2) memperoleh bagian SHU akhir tahun berdasarkan jasanya (pembiayaan kepada KSU, 3) memperoleh bagi hasil setiap bulannya dari simpanan sukarela ex; simah, sahaya, tasdik dll. Apabila ada anggota yang hanya memiliki simpanan pokok dan wajib nantinya hanya memperoleh bagian SHU akhir tahun berdasarkan simpanan pokok dan wajibnya saja, tidak memperoleh bagian SHU berdasarkan jasanya (pembiayaan) dan juga tidak memperoleh bagi hasil per bulan, demikian seterusnya.
§  Permohonan keputusan-keputusan dari hasil LPJ pada semua anggota, mudah-mudahan LPJ yang disajikan bisa diterima.
b.       Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes diwakilkan oleh Bapak Agus Aurik karena Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sedang acara lain yang tidak bisa ditinggalkan, kata sambutannya antara lain:
§  Penekanan terhadap pengertian koperasi serba usaha.
§  KSU BMT Amanah bisa membuka usaha apa saja dalam rangka memajukan koperasi.
§  Penekanan tentang keanggotaan koperasi agar lebih ditingkatkan pemahamannya kepada anggota.
§  Permodalan koperasi bisa berasal dari modal sendiri bisa juga dari modal luar.
§  Dalam koperasi, anggota yang memiliki KSU, dimandatkan kepada pengurus dan pengawas dengan amanah yang diberikan pada keputusan RAT.
§  Penjelasan tentang aturan main reshuffle pengurus.
§  Keterbukaan koperasi dari segala aspek disbanding badan usaha selain koperasi. Hal ini bisa dilihat dengan adanya laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.




c.        Kepala Kecamatan
§  Bangga pada KSU BMT Amanah bisa melaksanakan RAT dengan lancer dan baik semoga bisa dijadikan tolok ukur dimasa mendatang.
§  Kepada pengurus diharapkan bisa memfasilitasi adanya lembaga keuangan yang ramah dan baik.
d.       Kepala Desa (Ruswa A. Mukti)
§  Dengan adanya KSU BMT Amanah diharapkan adanya sinergi yang baik dengan pemerintahan pedesaan.
§  Dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bersama antar semua anggota, mudah-mudahan KSU BMT Amanah bertambah berkembang dimasa yang akan dating.
3.       Pembukaan RAT oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Brebes, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Agus Aurik.
4.       Penutup dengan diakhiri pembacaan do’a.
  1. Acara Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2011
Pimpinan Rapat    : Bapak Catur Arie R, S.Pd.
1.       Rapat pendahuluan dimulai dengan bacaan basmalah.
2.       Pembacaan dan pengesahan acara rapat.
a.        Pembacaan acara rapat.
b.       Pengesahan acara rapat telah dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
3.       Pembahasan pengesahan tata tertib RAT.
Pembahasan pengesahan tata tertib RAT disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
4.       Pembacaan dan pengesahan notulen RAT tahun 2010 dan keputusan RAT tahun 2010.
a.        Pembacaan notulen RAT tahun 2010.
b.       Pengesahan notulen RAT tahun 2010 dan keputusan RAT tahun 2010, disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
5.       Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus tutup buku 2011.
Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus tutup buku 2011 disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
6.       Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengawas tutup buku tahun 2011.
Pembacaan laporan pertanggungjawaban pengawas tutup buku tahun 2011 disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
7.       Pandangan umum anggota.
Pada acara pandangan umum anggota dibagi dalam 2 termin.
8.       Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tutup buku tahun 2011, disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
9.       Pengesahan pembagian SHU tahun 2011, disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
10.    Penyampaian prioritas program kerja yang perlu dibiayai tahun 2012, disahkan dan dibuat surat keputusan dengan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris KSU BMT Amanah.
11.    Reshuffle pengurus dilanjutkan pelantikan.
Pada reshuffle pengurus, ketua, sekretaris dan bendahara mengundurkan diri, sehingga dibentuk tim formatur dengan diketuai oleh Darsono, A.Ma.Pd., menghasilkan reshuffle pengurus sebagai berikut:
Pengurus
Ketua              : Catur Arie R, S.Pd.
Sekretaris      : Abdulloh Kamaludin
Bendahara     : Tarman, S.S.
Pengawas
Ketua              : Darsono, A.Ma.Pd.
Anggota 1      : Saefurrohman
Anggota 2      : Surahman
Dewan Syariah
Ketua              : H. Rakhmat, S.Pd.I
Anggota 1      : Ust. Abdur Rohim
Anggota 2      : Amir    
12.    Penutup/do’a. 
  1. Keputusan-keputusan RAT (Terlampir).
Demikian untuk menjadi tahu, dan dapat dijadikan perhatian dihari mendatang, agar dapat mengelola KSU secara profesional.
Bentarsari, Desember 2011
Notulis












               
TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
KOPERASI SERBA USAHA BMT AMANAH
TUTUP BUKU 2011


Pasal 1
Status, waktu dan tempat
1.     Rapat anggota tahunan merupakan permusyawaratan tertinggi dalam organisasi ini, khususnya dalam hal menentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum pelaksanaan kegiatan perkoperasian KSU BMT Amanah.
2.     Rapat anggota tahunan diadakan pada hari Ahad tanggal 15 Januari 2012.
3.     Rapat anggota tahunan tutup buku 2011 diselenggarakan di Desa Bentarsari.
Pasal 2
Landasan Rapat Anggota
1.     Landasan idiil                                  : Pancasila
2.     Landasan Konstitusional               : UUD 1945
3.     Landasan operasional                   : a) Syariat Islam
  b) UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
  c) Petunjuk dan bimbingan dari instansi terkait.
Pasal 3
Sahnya Rapat Anggota
1.     Rapat anggota tahunan dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya setengah lebih dari satu dari jumlah anggota yang diundang.
2.     Apabila pasal 3 ayat 1 tidak dapat dipenuhi forum, maka sekurang-kurangnya 14 hari kemudian diadakan rapat kedua.
Pasal 4
Peserta Rapat
1.     Rapat anggota tahunan dihadiri oleh anggota yang diundang.
2.     Pengurus, pengawas, dewan syariah dan pengelola.
3.     Pejabat instansi terkait dan undangan.
Pasal 5
Kewajiban Peserta Rapat
1.     Peserta rapat wajib mengisi daftar hadir, ikut melancarkan jalannya rapat dan memenuhi tata tertib rapat.
2.     Peserta rapat tidak diperkenankan meninggalkan rapat kecuali mendapat ijin dari pimpinan rapat.
Pasal 6
Hak Peserta Rapat
1.     Peserta rapat berhak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan usulan dalam rapat.
2.     Undangan dari pejabat instansi berhak memberikan petunjuk, saran dan pandangan bila diperlukan.
3.     Pengawas, dewan syariah dan pengelola dapat memberikan penjelasan dan jawaban bila diperlukan.
Pasal 7
Pimpinan Rapat
1.     Rapat dipimpin oleh ketua atau anggota pengurus lain yang diberikan mandat dari ketua.
2.     Demi lancarnya rapat, pimpinan rapat berkewajiban memberi peringatan dan berhak mengamankan jalannya rapat.
Pasal 8
Hak Suara
1.     Setiap anggota yang hadir dalam rapat berhak atas satu suara dan tidak diwakilkan.
2.     Anggota yang menyampaikan pendapat secara lisan, harus mendapat ijin dari pimpinan.
Pasal 9
Pandangan Umum
1.     Pandangan umum diadakan paling banyak dua termin dan satu termin maksimal tiga orang.
2.     Pandangan umum mengarah pada isi laporan pertanggungjawaban, program kerja dan RAPBK serta agenda rapat yang akan dibahas.
Pasal 10
Keputusan Rapat
1.     Keputusan rapat diambil berdasarkan hikmah, musayawarh mufakat.
2.     Jika keputusan tidak tercapai, maka keputusan baru sah jika mendapat suara sedikitnya ½ lebih dari 1 dari anggota yang hadir.
Pasal 11
Tambahan
1.     Peserta yang meninggalkan rapat sebelum selesainya rapat tanpa ijin dari pimpinan rapat tidak mempengaruhi sahnya rapat maupun forum.
2.     Peserta rapat berkewajiban mensukseskan jalannya rapat hingga akhir rapat.
Pasal 12
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini apabila forum rapat menghendaki perbaikan KSU BMT Amanah dapat ditambahkan selama ada kesepakatan dalam rapat.


Bentarsari, 15 Januari 2012
Tertanda
Pengurus KSU BMT Amanah
BAB 2
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGURUS PERIODE 2011-2013
TAHUN : PERTAMA
TUTUP BUKU TAHUN 2011


MENGELOLA
UNIT JASA KEUANGAN SYARIAH (UJKS)
BMT AMANAH


Kepada Yth:
  1. Bapak Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes
  2. Bapak Camat Salem Kabupaten Brebes
  3. Bapak Kepala Desa Bentarsari
  4. Bapak Ketua Pengawas KSU BMT Amanah
  5. Bapak Ketua Dewan Syariah KSU BMT Amanah
  6. Saudara saudari pengelola KSU BMT Amanah
  7. Para anggota dan tamu undangan.
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
2.1. PENDAHULUAN
Dengan memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Alloh SWT atas segala karunia, rahmat dan hidayah-Nya, kami segenap pengurus KSU BMT Amanah telah menjalankan kewajiban mengoperasikan KSU BMT Amanah sebagaimana yang diamanatkan RAT pada tahun 2010. Sehingga pada akhir tahun buku 2011, kami berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kami kepada para anggota atas kinerja kami, pada periode kepengurusan tahun 2011-2013, tahap pertama tahun 2011.
Untuk itu dalam kesempatan yang berbahagia ini pengurus menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada anggota dan pihak-pihak terkait atas bantuan dan perhatiannya demi suksesnya penyelenggaraan RAT tutup buku tahun 2011 ini.
Laporan pertanggungjawaban pengurus tutup buku tahun 2011 adalah RAT yang pertama diselenggarakan dengan menghadirkan kepala dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Brebes semenjak berdirinya KSU BMT Amanah tahun 2008. Hal ini dikarenakan keterbatasan yang ada pada pengurus pada masa itu.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar